SERAYUNEWS– Polres Wonosobo resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Senin (4/3/2024). Tim jaksa akan meninjau berkas, dengan batas waktu maksimal 3 hari sejak pelimpahan kasus.
Tim Jaksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Lukman Akbar Bastiar membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu itu.
“Berkas dari Polres Wonosobo, berisi keterangan para saksi, tersangka, dan keterangan ahli forensik,” ungkapnya dalam keterangan kepada media, Selasa (5/3/2024)
Berkas tersebut, kata dia merupakan tindak lanjut tahap pertama. Pada tahapan ini, pihak Kejari Wonosobo menerima berkas tanpa tersangka dan barang bukti.
Tahap dua baru bisa setelah proses pengkajian berkas tahap awal, selesai di internal jaksa.
“Jangka waktu peninjauan berkas hanya 3 hari. Jaksa langsung kebut, agar rencana dakwaan dapat segera tersusun. Jika berkas memadai, akan kita nyatakan P21. Kita baru bisa menentukan sikap antara Selasa sampai Rabu. Rencananya akan kami sampaikan ke pimpinan, ke seluruh Tim Jaksa,” ujar Lukman Akbar Bastiar.
Jika sudah P21, Kamis atau Jumat kemungkinan pihaknya akan ke tahap dua. Pihaknya akan menerima tersangka dan barang buktinya nanti.
Untuk proses di tahap dua hanya memakan waktu sehari. Tersangka Riswahyu Raharjo serta barang bukti, akan Kejari Wonosobo terima dan periksa.
“Kalau ternyata syarat sudah lengkap semua, kita terima dan akan kita siapkan untuk ke pengadilan. Nanti dalam jangka waktu 5 hari ini, kita segera tentukan waktunya untuk ke tahap dua, maksimal Jumat selesai,” terangnya.
Tersangka Riswahyu Raharjo, merupakan Komisioner KPU Wonosobo yang terlibat kasus tindak pidana pemilu. Dia di duga mengkondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dia juga di duga menyuap PPK, untuk turut melancarkan misinya menguntungkan Capres-Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar-Mahfud.
Tak tanggung-tanggung, uang suap yang dia sediakan senilai Rp 252,5 juta. Seluruh tahapan pemeriksaan di Bawaslu, sudah mulai sejak 12 Februari 2024 silam. Kemudian pada Kamis (29/2/2024) lalu, Polres Wonosobo merilis informasi bahwa Riswahyu sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tunggu saja, kita masih terus cek dulu berkasnya untuk memastikan kira-kira sudah memadai atau belum untuk berstatus P21,” tutur dia.